“Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah
yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”
Definisi lain dari belanja ini
adalah seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13
Tahun 2006 sebagai berikut
:
“Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih.”
Kedua definisi tersebut di atas
menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah
daerah.
Kewenangan Satuan Kerja dalam transaksi belanja meliputi :
a.
Belanja tidak langsung, yaitu : belanja pegawai.
b.
Belanja langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang
dan jasa, belanja modal.
Selanjutnya untuk keperluan penyajian Laporan Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD yang strukturnya didasarkan pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, disusun sesuai Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) yang tercantum dalam PP No. 24 Tahun 2005. Penyajian laporan
keuangan berdasarkan SAP tersebut disusun melalui konversi. Untuk lebih
jelasnya perbedaan klasifikasi ini dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :
No.
|
PP No. 24 tahun 2005
|
Permendagri No. 13 tahun 2006
|
1.
|
BELANJA OPERASI
|
BELANJA TIDAK LANGSUNG
|
§ Belanja pegawai
|
§ Belanja pegawai
|
|
§ Belanja barang
|
§ Belanja bunga
|
|
§ Bunga
|
§ Belanja subsidi
|
|
§ Subsidi
|
§ Belanja hibah
|
|
§ Hibah
|
§ Belanja bantuan
sosial
|
|
§ Bantuan sosial
|
§ Belanja bagi
hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
|
|
§ Belanja bantuan
keuangan kepada
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
|
||
§ Belanja tidak
terduga
|
||
2.
|
BELANJA MODAL
|
BELANJA LANGSUNG
|
§ Belanja tanah
|
§ Belanja pegawai
|
|
§ Belanja peralatan
dan mesin
|
§ Belanja barang
dan jasa
|
|
§ Belanja gedung
dan bangunan
|
§ Belanja modal
|
|
§ Belanja jalan,
irigasi, dan jaringan
|
||
§ Belanja aset
tetap lainnya
|
||
§ Belanja aset
lainnya
|
||
BELANJA TIDAK TERDUGA
|
||
§ Belanja tidak
terduga
|
||
TRANSFER
|
||
§ Transfer bagi
hasil ke Kabupaten/Kota/Desa
|
||
§ Bagi Hasil Pajak
|
||
§ Bagi Hasil
Retribusi
|
||
§ Bagi Hasil
Pendapatan Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar