"KESULITAN AKAN MENJADIKAN KITA BIJAK, TAPI TIDAK AKAN MENJADIKAN KITA SEJAHTERA JIKA KITA TIDAK MENGGUNAKANNYA SEBAGAI PELAJARAN UNTUK MEMUDAHKAN KEHIDUPAN ORANG LAIN."

Jumat, 18 Januari 2013

Belanja dalam Pemerintah Daerah

Definisi belanja menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
“Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”

Definisi lain dari belanja ini adalah seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut :
“Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”

Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah.
Kewenangan Satuan Kerja dalam transaksi belanja meliputi :
a.    Belanja tidak langsung, yaitu : belanja pegawai.
b.    Belanja langsung, yaitu : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.

Selanjutnya untuk keperluan penyajian Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang strukturnya didasarkan pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tercantum dalam PP No. 24 Tahun 2005. Penyajian laporan keuangan berdasarkan SAP tersebut disusun melalui konversi. Untuk lebih jelasnya perbedaan klasifikasi ini dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :


No.
PP No. 24 tahun 2005
Permendagri No. 13 tahun 2006
1.
BELANJA OPERASI
BELANJA TIDAK LANGSUNG

§  Belanja pegawai
§  Belanja pegawai
§  Belanja barang
§  Belanja bunga
§  Bunga
§  Belanja subsidi
§  Subsidi
§  Belanja hibah
§  Hibah
§  Belanja bantuan sosial
§  Bantuan sosial
§  Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah  Desa

§  Belanja bantuan keuangan  kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

§  Belanja tidak terduga

2.
BELANJA MODAL
BELANJA LANGSUNG

§  Belanja tanah
§  Belanja pegawai
§  Belanja peralatan dan mesin
§  Belanja barang dan jasa
§  Belanja gedung dan bangunan
§  Belanja modal
§  Belanja jalan, irigasi, dan  jaringan

§  Belanja aset tetap lainnya

§  Belanja aset lainnya



BELANJA TIDAK TERDUGA

§  Belanja tidak terduga




TRANSFER

§  Transfer bagi hasil ke Kabupaten/Kota/Desa

§  Bagi Hasil Pajak

§  Bagi Hasil Retribusi

§  Bagi Hasil Pendapatan Lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar